
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK Per tanggal 24 Maret melakukan penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana investasi ilegal yang berasal dari 17 rekening senilai 77,9 miliar rupiah. Sehingga total penghentian sementara transaksi ilegal itu mencapai 502,88 Miliar dari 275 rekening. Berdasarkan analisis PPATK, modus aliran uang itu beragam, seperti disimpan dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi. (kontan-tbu)