OJK

OJK menerbitkan aturan penjualan Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi atau yang dikenal dengan unitlink. SEOJK itu mengatur penyelenggaraan PAYDI oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, termasuk unit usaha syariah mulai berlaku sejak 14 Maret 2022. Ada tiga aspek utama yang diperbaiki dalam SEOJK tersebut diantaranya, praktik pemasaran transparansi informasi dan tata kelola aset PAYDI. Selain itu, diatur isi minimum yang harus dicantumkan dalam ringkasan informasi produk yang disampaikan ke calon pemegang polis. Perusahaan juga harus melakukan evaluasi atas kecukupan nilai tunai pemegang polis, terutama dalam hal pemegang polis akan menambah rider, mengambil cuti premi, penarikan nilai tunai, dan menambah besaran uang pertanggungan. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *