Tarif PPN

Tarif PPN yang saat ini 10 persen akan naik menjadi 11 persen mulai bulan depan dan menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Namun ada beberapa barang yang dikecualikan dalam pengenaan PPN ini yakni barang sembako yakni beras, cabai, garam, jagung, sagu hingga telur dan buah-buahan yang dijual di pasar tradisional. Tak hanya itu, jika sebelumnya sembako premium impor akan tetap dikenakan PPN, ternyata batal. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyebutkan rencana pengenaan pajak untuk daging dan beras impor premium dibatalkan. Selanjutnya, untuk barang sembako yang dijual di supermarket pun ditekankan akan dibebaskan dari pajak. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *