PT Digital Alpha Indonesia atau UangTeman

OJK baru saja mencabut izin usaha fintech lending atau pinjol PT Digital Alpha Indonesia atau UangTeman. OJK menyatakan, saat ini total penyelenggara fintech lending yang berizin sebanyak 102 perusahaan. Meski begitu, OJK tidak memberikan penjelasan mengenai alasan pencabutan izin ini. OJK pun mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa yang berizin dari OJK. OJK memiliki layanan OJK 157 melalui telepon 157 dan layanan Whatsapp di 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima masyarakat. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *