Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyatakan, Permenaker tentang Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT segera direvisi, dan ditargetkan selesai sebelum Mei, mengembalikan ketentuan klaim JHT sebagaimana Permenaker 2015. Salah satunya penghapusan syarat pencairan JHT baru bisa dilakukan di usia 56 tahun. Selain penghapusan ketentuan usia untuk mencairkan JHT, Ida menyebut, revisi Permenaker juga memuat kemudahan persyaratan pencairan/klaim JHT, termasuk dari sisi persyaratan administrasi. Contohnya adalah berkaitan bukti PHK yang dilampirkan saat klaim manfaat. Bagi PHK yang tidak diperselisihkan, maka cukup tanda terima laporan PHK dari Disnaker. ( tbu )