
Pemilik Prestige Image Motorcars dan jaringan usaha lainnya, Rudy Salim, menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Dirjen Pajak ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Gugatan itu dilakukan, berkaitan dengan kasus pajak yang menjerat Bareksa Anugerah Sejahtera, dimana penggugat menjadi pemilik dan direktur-nya. Dalam petitum gugatannya, Rudy Salim meminta majelis hakim mengabulkan 4 gugatannya. Mulai dari menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, hingga memerintahkan Menkeu Sri Mulyani dan Dirjen Pajak untuk mengembalikan uang pembayaran PPN Bareksa Anugerah Sejahtera senilai 2,45 miliar rupiah. ( ben )