Nasabah Asuransi Jiwa Bumiputera 1912

Nasabah Asuransi Jiwa Bumiputera 1912 kecewa terhadap respons Otoritas Jasa Keuangan terkait pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU, sebagai solusi atas kerugian yang ditanggung nasabah. Pasalnya, OJK menanggapi pengajuan PKPU atas AJB Bumiputera 1912 dengan penundaan, lantaran sedang dalam proses analisis, yang mencakup langkah-langkah pembinaan dan pengawasan terhadap AJB Bumiputera 1912, hingga menganalisa permohonan agar agar sesuai dengan upaya perlindungan hak-hak seluruh pemegang polis, termasuk memperhatikan kepentingan dan resiko reputasi terhadap industri asuransi. Tanggapan itu, membuat para nasabah menilai OJK sama sekali tidak memberikan solusi yang terbaik. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *