
Operator telekomunikasi, Telkomsel dan XL-Axiata mengumumkan rencana kenaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN bagi tagihan layanan selularnya menjadi 11 persen. Hal itu dilakukan menyusul ketetapan pemerintah yang akan menaikkan besaran PPN mulai awal bulan depan. Sebelumnya, pemerintah telah merilis Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang di dalamnya mengamanatkan kenaikan tarif PPN dari semula 10 menjadi 11 persen mulai bulan April 2022. Dan berdasarkan ketentuan dalam Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tariff PPN akan kembali di naikan menjadi 12 persen pada awal tahun 2025 mendatang. (cnn/ben)