
Ekonom Bank Mandiri Faisal Rachman menilai, keputusan pemerintah menaikkan DMO CPO menjadi 30 persen untuk memastikan produsen minyak goreng dapat pasokan bahan baku. Namun, pemerintah sebaiknya mengawasi distribusi minyak goreng hingga ke tangan konsumen. Sebab ada dugaan, distribusi tertahan pada level distributor lantaran ada spekulasi akan adanya perubahan harga eceran tertinggi. (kontan/tan3)