OJK melarang sektor jasa keuangan khususnya perbankan memfasilitasi perdagangan aset kripto. Menurut OJK, perbankan di Indonesia merupakan bank komersil dimana dananya adalah jangka pendek. Kemudian produk perbankan di Indonesia telah diatur Undang-undang dan didalamnya ada hal-hal yang dilarang, seperti dagang saham dan komoditi. Termasuk kripto yang berupa aset tidak boleh diperdagangkan oleh bank. Begitu juga sebagai nilai tukar. Menurut Bank Indonesia nilai tukar di Indonesia hanya rupiah. ( tbu )
Posted in Business News