
MenKo Marves dan Koordinator PPKM wilayah Jawa-Bali, Luhut Pandjaitan menyatakan, pelaku perjalanan domestik menggunakan transportasi darat, laut maupun udara, yang sudah di vaksinasi lengkap dua dosis, tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen atau PCR dengan status negative. Menurutnya, aturan lengkap dari keputusan itu, akan segera di keluarkan pemerintah melalui Surat Edaran dalam waktu dekat. Selain itu, untuk kegiatan kompetisi olahraga sudah bisa menerima penonton dengan syarat para penonton telah menerima vaksinasi booster dosis ketiga, dan tetap menggunakan aplikasi peduli lindungi. ( ben )