Tim Eksekutor Kejaksaan Agung berhasil melakukan sita eksekusi terhadap aset tanah milik terpidana Benny Tjokrosaputro, bos Hanson International yang terjerat perkara korupsi Jiwasraya. Aset Bentjok yang disita berupa 296 bidang tanah dengan luas 1 setengah juta meter persegi yang berlokasi di Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi dan Desa Srijaya serta Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara. Adapun sita eksekusi tersebut dilakukan pada 23 Februari 2022. Benny Tjokro telah divonis penjara seumur hidup setelah dinyatakan hakim bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerjasama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya dan menyebabkan kerugian negara lebih dari 16 triliun rupiah. ( tbu )
Posted in Business News