
KPK meminta pihak Hutama Karya untuk mengembalikan uang kerugian negara atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN, Gowa Sulawesi Selatan. Dalam kasus itu ditaksir kerugian negara mencapai 40 koma 8 miliar rupiah. Hal itu diakui oleh Direktur Utama Hutama Karya Budi Harto. Namun dia menegaskan dirinya kemarin dipanggil KPK bukan untuk diperiksa dalam kasus tersebut. Budi dan Direktur Keuangan Hutama Karya, Hilda Savitiri kemarin memenuhi panggilan di kantor KPK jam 14 WIB. Mereka bertemu dengan KPK guna membahas pengembalian kerugian negara atas kasus tersebut. (DTK-TBU)