Kementerian Keuangan menetapkan tarif impor bea masuk nol persen untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai KBLBB di Indonesia demi akselerasi pengembangan industri KBLBB nasional. Dalam beleid terkait, pemerintah menyasar kendaraan listrik yang masih terurai dan tak utuh atau incomplete knock down IKD, khususnya untuk kendaraan listrik beroda empat atau lebih seperti traktor jalan atau kendaraan pengangkutan barang, serta kerangka dilengkapi dengan motor listrik sebagai penggerak. Insentif ini akan meringankan biaya produksi sehingga industri kendaraan listrik dapat lebih berkembang dan memanfaatkan produk dalam negeri. ( tbu )
Posted in Business News