Ditjen Pajak menunjuk 4 perusahaan layanan digital luar negeri untuk wajib tarik PPN dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE. Keempat perusahaan itu yakni, Udemy, Vonage Business, Blizzard Entertainment dan Twitch Singapore yang merupakan penyedia layanan digital luar negeri yang kerap melakukan transaksi di Indonesia. Udemy menyediakan layanan kursus online, Vonage menyediakan layanan komunikasi cloud, Blizzard menyediakan layanan dan menjual permainan komputer, dan Twitch Singapore merupakan penyedia layanan video dan iklan. Pelaku usaha yang ditunjuk sebagai PMSE berkewajiban untuk memungut PPN 10 persen dari harga penjualan atau harga layanan sebelum dikenakan pajak. ( tbu )
Posted in Business News