
Presiden Jokowi akan meresmikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP hari ini. JKP merupakan program dari Kementerian Ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang terkena PHK. Program JKP adalah penguatan perlindungan sosial bagi pekerja yang mengalami PHK, dan akan mendapatkan iuran subsidi dari pemerintah lewat JKP ini. Dengan demikian, pekerja tidak dibebani iuran baru. Pekerja peserta BPJS ketenagakerjaan otomatis ikut program JKP. Sebelumnya, Jokowi kemarin memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait Jaminan Hari Tua dan meminta aturan pencairan JHT direvisi. (detik-tbu)