Bursa Efek Indonesia memberikan penjelasan terkait rencana pengenaan bea meterai 10 ribu rupiah atas dokumen transaksi efek yang diterima nasabah. Sebelumnya, beredar kabar di bahwa transaksi efek diatas 10 juta akan dikenakan bea meterai mulai Maret 2022. BEI menjelaskan, pada Maret 2022 baru akan ada penunjukan anggota bursa yang akan memungut bea meterai. Lebih lanjut, dokumen trade confirmation dengan nilai dibawah 10 juta dibebaskan dari bea meterai untuk mengakomodasi pertumbuhan jumlah dan aktivitas transaksi investor retail. Mengingat, porsi transaksi efek dibawah 10 juta cukup signifikan di Bursa. Lebih dari separuh investor aktif melakukan transaksi dengan nilai dibawah 10 juta rupiah. ( tbu )
Posted in Business News