Program Pengungkapan Sukarela PPS alias tax amnesty jilid dua sudah berjalan selama 42 hari sejak dimulai 1 Januari 2022. Selama itu harta yang berhasil dikantongi negara lewat pajak penghasilan mencapai 1,34 triliun rupiah. Jumlah PPh itu didapat dari 12 ribu 343 wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty jilid dua. Lebih rinci dijelaskan sebanyak 10,9 triliun merupakan aset deklarasi dalam negeri dan repatriasi. Sedangkan 850,4 miliar merupakan harta peserta yang termasuk deklarasi luar negeri. Dari total itu, jumlah harta yang diinvestasikan mencapai 884 setengah miliar rupiah. ( tbu )