Pemerintah resmi memperpanjang insentif PPnBM mobil baru. Namun, syarat kali ini berbeda. Kategori mobil yang mendapatkan insentif PPnBM pertama, mobil LCGC dengan harga jual On The Road paling tinggi 200 juta. Kedua, kendaraan bermotor angkutan orang yang dapat mengangkut kurang dari 10 orang dan memiliki kapasitas mesin sampai 1500 cc, memiliki konsumsi bensin lebih dari 15 setengah kilometer per liter dengan harga paling rendah 200 juta dan paling tinggi 250 juta. Ada lima mobil LCGC yang mendapat insentif PPnBM 100 persen untuk tiga bulan pertama 2022. Sementara untuk mobil dengan harga jual maksimal 250 juta, mendapatkan insentif PPnBM 50 persen sampai dengan Maret 2022. ( tbu )
Posted in Business News