Pemerintah

Pemerintah meningkatkan kapasitas tempat usaha mulai dari supermarket, warung makan, restoran hingga mal di DKI Jakarta menjadi 60 persen saat status PPKM level 3 dibanding sebelumnya saat PPKM level dua sebesar 50 persen. Sebelumnya, dalam Inmendagri Nomor 6 tahun 2022 kapasitas pengunjung di tempat usaha dibatasi hingga 50 persen. Selain itu, jam operasionalnya dibatasi hingga jam 9 malam. Sedangkan restoran, kafe dengan jam operasional malam mulai jam 6 sore hingga jam 12 malam diizinkan buka dengan kapasitas 25 persen. Tempat bermain anak-anak didalam mal dibuka dengan kapasitas 35 persen. Sedangkan bioskop kapasitas penonton maksimal 50 persen. ( tb u)

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *