Regulator persaingan usaha Korea Selatan, mendenda Mercedes-Benz dan unit usahanya di Korea senilai 16,9 juta dollar Amerika. Denda itu, lantaran Mercedes-Benz merusak perangkat mitigasi polusi dengan menginstal perangkat lunak ilegal di kendaraan. Sehingga selama tersertifikasi, emisi yang ditampilkan lebih rendah dibanding saat kondisi mengemudi sebenarnya. ( tan3 )