Pemerintah membuka pintu kedatangan bagi wisatawan mancanegara dengan tujuan wisata hanya bisa masuk melalui tiga akses. Bandaranya adalah I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandar Udara Hang Nadim, Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang. Persyaratan bagi WNA pelaku perjalanan dengan tujuan wisata wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 dan hasil negatif tes RT-PCR, lalu wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Mereka juga diminta menunjukan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 25 ribu dolar amerika dan yang terakhir bukti booking tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia. ( tbu )
Posted in Business News