Kementerian Perhubungan

Kementerian Perhubungan meralat Surat Edaran yang melarang pelaku perjalanan luar negeri masuk melalui Bandara Soekarno Hatta. Sebelumnya, Surat Edaran kemenhub hanya mencantumkan bandara Ngurah Rai Bali, Hang Nadim Batam, dan Fisabililah Tanjung Pinang sebagai pintu masuk bagi WNI dan WNA dari Luar negeri, tanpa menuliskan Bandara Soekarno Hatta. Kemenhub memastikan, melalui revisi Surat Edaran, maka bandara-bandara yang menjadi pintu masuk para pelaku perjalanan luar negeri menjadi Bandara Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, Hang Nadim, dan Fisabililah Tanjung Pinang. Adapun ralat surat edaran diterbitkan agar tidak terjadi kesalah pahaman di lapangan. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *