Susi Air

Pihak Susi Air menegaskan akan menempuh jalur hukum atas pengusiran yang dilakukan terhadap pesawat Susi Air oleh Satpol PP dari hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara. Langkah itu dilakukan lantaran pengusiran yang dilakukan Satpol PP tidak sesuai aturan dan tugas dari Satpol PP. Dalam proses pengusiran, Satpol PP tidak memberikan surat izin untuk masuk ke bandara. Itu pun berpotensi melanggar peraturan. Untuk itu pihak Susi Air mengkaji ada beberapa pelanggaran pada Undang-undang yang dilakukan pejabat daerah dalam pengusiran Susi Air dari Hanggar di Malinau. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *