Gugatan Freddy Widjaja terhadap harta warisan pendiri Sinarmas group Almarhum Eka Tjipta Widjaja senilai 737 triliun rupiah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditolak hakim. Dengan demikian, harapannya mendapat warisan besar dari Pendiri Sinarmas group kandas di pengadilan tingkat pertama. Freddy Widjaja mengatakan penolakan terjadi setelah Mahkamah Agung mencabut status Freddy sebagai anak sah Eka Tjipta Widjaja. Pencabutan status dilakukan Mahkamah Agung, setelah muncul upaya kasasi yang dilakukan oleh 3 anak almarhum Eka Tjipta Widjaja, yaitu, Indra Widjaja, Muktar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja pada bulan Agustus tahun lalu. ( ben )
Posted in Business News