Pemerintah, BI, OJK dan LPS

Pemerintah, BI, OJK dan LPS menggelontorkan stimulus untuk merangsang aktivitas ekonomi yang sempat lesu akibat pandemi virus corona. Sektor yang mendapatkan insentif khusus adalah properti dan otomotif. Sementara buat perbankan, OJK memberikan pelonggaran Aset Tertimbang Menurut Risiko dan LPS memberikan pelonggaran atas keterlambatan pembayaran premi penjaminan. Berbagai stimulus itu berhasil mendongrak penyaluran kredit perbankan, termasuk Kredit Pemilikan Rumah KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor atau KKB. Sampai Desember 2021, realisasi kredit properti mencapai 465 triliun rupiah. Sementara KKB, mencapai 97,45 triliun. ( TBU )

 

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *