Larangan ekspor batu bara secara resmi sudah dicabut oleh Kementerian ESDM pada, Selasa 1 Februari 2022. Pembukaan ekspor batu bara didasarkan pada kondisi pasokan batu bara dan persediaan batu bara pada PLTU PLN dan IPP yang semakin membaik. Tetapi, pembukaan ekspor batu bara tidak berlaku untuk semua perusahaan. Larangan ekspor masih tetap berlaku bagi perusahaan tambang yang tidak memenuhi DMO batu bara dan tidak menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atas kekurangan DMO sesuai sesuai Keputusan Menteri ESDM. ( tbu )
Posted in Business News