Indonesia dan Singapura

Indonesia dan Singapura akhirnya resmi menandatangani sebuah perjanjian ekstradisi di Bintan, Kepulauan Riau kemarin. Perjanjian ekstradisi itu ditandatangani setelah diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998. Perjanjian itu disebut dapat mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, narkotika, dan terorisme. Itu artinya, para koruptor, bandar narkoba hingga donatur aksi terorisme yang menjalan aksinya di Indonesia tidak bisa lagi bersembunyi di Singapura. Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif yang berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya atau berlaku selama 18 tahun ke belakang. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *