
Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia mencatat, sudah ada sekitar 94 perusahaan gadai swasta yang memiliki izin usaha, serta banyak lainnya yang sedang dalam proses perizinan. Hal ini, lantaran pemerintah menerapkan syarat permodalan yang relatif kecil yaitu 500 juta rupiah untuk perusahaan gadai di wilayah kabupaten atau kota. (kontan/tan3)