Komisioner KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha mengendus praktik kartel minyak goreng. Diduga ada permainan harga dari pengusaha dan produsen CPO. Komisioner KPPU, mengatakan dugaan itu didorong kompaknya produsen minyak goreng menaikkan harga dengan alasan CPO internasional tengah tinggi. Padahal biaya produksi kelapa sawit tidak ada kenaikan. Selain itu, dugaan kartel ini disebut berkaitan dengan terintegrasinya produsen CPO yang juga memiliki pabrik minyak goreng. Perilaku dugaan kartel ini didorong juga oleh sebaran industri CPO maupun pabrik minyak goreng di Indonesia yang tidak merata. Hal ini disebut industri oligopoli, yang sebaran industrinya sedikit tetapi pangsa pasarnya sangat luas. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *