Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memastikan pemerintah tidak melarang atau membatasi ekspor CPO atau minyak sawit mentah. Meski begitu Lutfi mengeluarkan aturan baru dalam rangka memastikan pasokan kelapa sawit dan bahan baku minyak goreng tersedia. Aturan itu adalah memberlakukan kewajiban pencatatan ekspor produk minyak sawit. Agar bisa mendapatkan pencatatan ekspor perusahaan harus menyalurkan produk kelapa sawit untuk kebutuhan dalam negeri. Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022. Beleid ini mengatur ekspor CPO, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil dilakukan melalui mekanisme Pencatatan Ekspor. ( tbu )
Posted in Business News