Pemerintah menahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum. Peraturan itu ditahan untuk ditinjau kembali oleh pemerintah. Pada dokumen baru terdapat 5 pengaturan baru antara lain Ketentuan ekspor listrik menjadi 100 persen dari semula 65 persen dan perpanjangan penihilan menjadi 6 bulan semula 3 bulan. Kemudian Mekanisme pelayanan berbasis aplikasi dan pelayanan menjadi lebih singkat semula 15 hari menjadi 5 hari. Dan Pelanggan PLTS atap dan pemegang IUPTLU dapat melakukan perdagangan karbon. ( tbu )
Posted in Business News