
Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo DKI bersama Edico Utama dan Century Textile Industri resmi menggugat revisi UMP tahun 2022 dari Gubernur Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Gugatan itu resmi di layangkan pada tanggal 13 Januari kemarin, dan dalam petitum gugatannya, para pengusaha meminta pengadilan untuk mengabulkan gugatan seluruhnya. Yaitu, Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 1517 tentang Upah Minimum Provinsi 2022, tertanggal 16 Desember 2021. Selanjutnya, para pengusaha juga meminta pengadilan untuk menyatakan Keputusan gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 tentang UMP 2022 tertanggal 19 November 2021 tetap berlaku dan mengikat. ( ben )