Bappebti

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti mengumumkan, hingga saat ini baru dua perusahaan perdagangan fisik emas secara digital yang berizin resmi, yaitu  Indonesia Logam Pratama atau Treasury dan Sakumas. Meski demikian, Bappebti juga menyebutkan masih ada beberapa perusahaan lainnya yang mengajukan izin perdagangan fisik emas secara digital. Disebutkan, pedagang yang mengantongi izin perdagangan fisik emas secara digital diwajibkan memiliki 75 persen emas fisik dan 25 persen setara kas untuk melindungi investasi nasabah. Selain itu, pengelola tempat penyimpan menginformasikan ke Lembaga Kliring Berjangka atau LKB, terkait jumlah emas atas pedagang fisik emas dan LKB mencatat volume emas yang dititipkan.  ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *