Pemerintah

Pemerintah memperpanjang pemberian insentif berupa PPh dan PPN ditanggung pemerintah di bidang kesehatan lantaran pandemi Covid-19 tak kunjung berakhir. Insentif yang diberikan berupa PPN impor dan PPh Pasal 22 DTP kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan atau pihak lain. Pembebasan pajak tersebut diberikan atas tiga hal. Pertama, impor atau perolehan barang kena pajak. Kedua, industri farmasi produksi vaksin dan atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan atau obat untuk penanganan Covid-19. Ketiga, wajib pajak yang memperoleh vaksin dan atau obat untuk penanganan Covid-19 dari Industri Farmasi Produksi Vaksin dan atau obat, yang diperlukan dalam menangani pandemi. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *