
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, mendorong seluruh anggotanya untuk berkolaborasi dengan Bank-Bank Perkreditan Rakyat atau BPR. AFPI menjelaskan, langkah itu diperlukan guna memperbesar dampak sosial industri Fintech pendanaan dilingkungan UMKMi daerah dan kota kecil, sekaligus memenuhi ketentuan OJK, yang meminta industri fintech lending berkerjasama dengan lembaga jasa keuangan konvensional. Diperkirakan, kolaborasi dengan Lembaga Jasa Keuangan konvensional termasuk BPR akan semakin agresif pada tahun ini. Salah satunya, didorong oleh 103 platform Finteh telah berizin resmi, yang menandakan industri Fintech lending mulai memasuki fase matang. ( ben )