Bursa Efek Indonesia menyebutkan, sebanyak 32 emiten hingga tanggal 30 Desember kemarin belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang Berakhir 30 September 2021. Untuk itu, BEI memastikan ke-32 emiten tersebut telah dikenai sanksi Peringatan Tertulis kedua, serta tekena denda sebesar 50 juta rupiah. beberapa nama emiten yang termasuk dalam daftar adalah, Mahaka Media, Visi Media Asia, Hanson International, Sri Rejeki Isman, Trada Alam Minera, hingga Rimo International Lestari. Selain itu, BEI juga mengumumkan, sebanyak 699 emiten telah menyampaikan Laporan Keuangannya tepat waktu. ( be)
Posted in Business News