Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI telah menyediakan layanan aplikasi M-Paspor, yang merupakan calon pengganti Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online. Dengan aplikasi itu, pemohon paspor dapat mengajukan permohonan dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi. Caranya adalah download M-Paspor melalui playstore, install dan daftar akun kemudian log in. Setelah itu Pilih pengajuan permohonan paspor dan isi kuesioner layanan permohonan, serta Input dan upload dokumen persyaratan paspor yang diminta seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga dan Akta kelahiran. Kemudian Lakukan pembayaran melalui Bank, Kantor Pos, Marketplace atau Indomart setelah itu datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal dan membawa dokumen asli dan materai. ( tbu )