Rencana Direktorat Jenderal Pajak untuk membuat aturan pajak khusus untuk transaksi uang digital atau cryptocurrency belum terlihat titik terangnya. Artinya, belum diketahui kapan Bitcoin dan sejenisnya akan dikenakan pajak. Namun, DJP menegaskan aset-aset digital itu wajib untuk dimasukkan dalam Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan. Sebab akan dikenakan pajak sesuai dengan undang-undang Pajak Penghasilan atau PPh. Rencana untuk memajaki aset kripto sudah diutarakan DJP sejak awal tahun lalu. Sebab, pada awal tahun lalu hingga saat ini pelaku transaksi digital di aset kripto terus bertambah. Namun, DJP masih kesulitan menetapkan aturannya lantaran transaksi kripto adalah hal baru, sehingga skema pemajakannya harus dibahas secara komprehensif. ( tbu )