Bursa Efek Indonesia telah menghentikan sementara perdagangan saham Emiten Danasupra Erapacific sejak sesi pertama perdagangan hari ini. Suspensi di kenakan setelah muncul informasi Danasupra Erapacific di kenai sanksi pembekuan kegiatan usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan, lantaran ekuitasnya sebagai perusahaan masih di bawah 100 miliar rupiah, sehingga belum memenuhi peraturan OJK tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Untuk itu, Bursa Efek Indonesia meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan, untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang di sampaikan oleh Danasupra Erapasific sebagai perusahaan terbuka. ( ben )
Posted in Business News