
Otoritas Jasa Keuangan mencatat hingga akhir bulan November lalu nilai premi di industri asuransi Indonesia melampaui 26 triliun rupiah. Dari jumlah itu, kontribusi premi dari segmen asuransi jiwa mencapai 16,3 triliun, sementara asuransi umum dan re-asuransi sebesar 9,8 triliun rupiah. OJK menambahkan, sampai saat ini permodalan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan RBC yang terjaga, masing-masing sebesar 589,5 dan 322,9 persen, atau jauh berada di atas threshold yang sebesar 120 persen. ( ben )