Keputusan Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan upah buruh sebanyak 5 persen diikuti oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Kang Emil menaikkan upah buruh 5 persen tapi hanya untuk pekerja yang telah bekerja diatas 1 tahun. Sementara yang dibawah 1 tahun, kenaikan upahnya tetap 0 sampai 1,72 persen. Dia mengaku, Jawa Barat memberi solusi tanpa melanggar konstitusi dan melanggar PP 36 Tahun 2021. Menurutnya, UMK untuk 2022 tetap mengikuti PP-36, yang mengatur upah bagi buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang di jawa barat jumlahnya hanya 5 persen dari total 10 juta buruh. Untuk buruh dengan masa kerja diatas 1 tahun, tidak diatur oleh PP36. ( tbu )