Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan aturan klasifikasi saham dengan hak suara multipel oleh emiten, atau multi voting share, disingkat MVS. Aturan MVS tersebut dimaksudkan untuk mengakomodasi perusahaan berbasis teknologi melakukan IPO dibursa saham Indonesia. Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen mengatakan, aturan MVS di harapkan akan meningkatkan appetite bagi perusahaan teknologi sebagai bagian dari new economy, untuk melakukan IPO di BEI. Selain itu, jumlah pengguna perusahaan teknologi yang cukup tinggi di tanah air, juga di harapkan mampu mendongkrak jumlah investor pasar modal domestik. ( ben )
Posted in Business News