Bursa Efek Indonesia membuat aturan baru terkait persyaratan pencatatan saham bagi emiten untuk tercatat di papan utama. Aturan ini juga akan menjadi angin segar bagi perusahaan unicorn yang ingin melakukan IPO seperti GoTo. Selain itu juga membuka peluang bagi yang sudah tercatat sahamnya seperti Bukalapak. Adapun perubahan pada Peraturan ini antara lain mencakup Pengembangan persyaratan pencatatan bagi Papan Utama dan Pengembangan. Perusahaan kini memiliki opsi lebih luas untuk dapat tercatat di Bursa selain menggunakan persyaratan Net Tangible Asset. Terdapat beberapa pilihan persyaratan seperti akumulasi laba sebelum pajak, pendapatan usaha, total aset, atau akumulasi arus kas dari aktivitas operasi yang masing-masing dikombinasikan dengan nilai kapitalisasi pasar tertentu. ( tbu )
Posted in Business News