Bursa Efek Indonesia memberikan peringatan tentang potensi delisting atau penghapusan saham dari papan perdagangan terhadap Garuda Indonesia. Potensi delisting ini merujuk pada pengumuman bursa mengenai suspense Perdagangan Efek Garuda Indonesia tanggal 18 Juni 2021. Suspensi itu sudah berlangsung selama 6 bulan. Peraturan bursa menyebut dapat melakukan delisting saham jika mengalami peristiwa yang berpengaruh negative terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik finansial atau hukum. Kedua adalah disuspensi selama 24 bulan. Masa suspensi Garuda akan mencapai 24 bulan pada 18 Juni 2023. ( tbu )
Posted in Business News