UMP DKI 2022

Gubernur Anies Baswedan merevisi keputusannya sendiri mengenai kenaikan UMP dari sebelumnya 1 persen menjadi 5 persen. Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menegaskan Gubernur Anies melanggar Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan. Yang dilanggar adalah pasal 26 tentang tata cara perhitungan upah minimum, pasal 27 mengenai upah minimum provinsi, dan juga bertentangan dengan pasal 29 mengenai waktu penetapan upah minimum yang seharusnya tanggal 21 November 2021. Hariyadi juga menjelaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi upah minimum provinsi secara sepihak tanpa memperhatikan pendapat pengusaha. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *