Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan dunia usaha mempertanyakan keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan menaikkan UMP DKI sebesar 5 koma 1 persen. Untuk itu, Apindo mengambil sejumlah langkah lanjutan, antara lain meminta Kemenaker segera memberikan sanksi kepada kepala daerah yang telah melawan hukum ketenagakerjaan, khususnya dibidang pengupahan. Berikutnya, Apindo meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memberikan pembinaan atau sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta, yang dinilai tidak memahami peraturan perundang-undangan. Mengingat, pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat merupakan amanat dari Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. ( ben )
Posted in Business News