Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil keputusan merevisi dan menaikkan upah minimum provinsi tahun 2022 sebesar 5 koma 1 persen menjadi 4 juta 641 ribu rupiah. Anies mengatakan, keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan pemprov DKI Jakarta. Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan, Kemnaker menyayangkan keputusan itu jika seandainya benar dilaksanakan. Terlebih, penetapan UMP tidak sesuai PP nomor 36 tentang Pengupahan yang merupakan aturan pelaksana undang-undang ciptaker. Kementerian Ketenagakerjaan bersama kepala daerah mesti tunduk dan taat untuk melaksanakan Undang-Undang dan aturan pelaksananya. (detik-tbu)
Posted in Business News