Menteri Keuangan

Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta wajib pajak yang belum melaporkan hartanya untuk ikut Program Pengampunan Sukarela atau tax amnesty jilid dua, yang berlangsung selama enam bulan, terhitung sejak tanggal 1 Januari hingga 30 Juni tahun depan. Menurutnya,  jika wajib pajak tidak ikut serta, bakal terkena sanksi yang sangat berat, antara lain, Untuk harta yang di peroleh hingga tahun 2015 sanksinya sebesar 200 persen. Sanksi ini sudah ada sejak tax amnesty berjalan dan sudah dilaksanakan oleh pemerintah, atau dengan kata lain, jika tidak ikut PPS atau Program Pengampunan Suka rela maka sanksinya bakal lebih besar dari nilai harta yang disembunyikan. ( ben)

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *