
Grahalintas Properti, Indosat dan Sisindosat Lintasbuana digugat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pimpinan Sandiaga Uno. Kementerian Parekraf ingin mengembalikan aset negara. Kemenparekraf yang dulunya Deparpostel melaksanakan Kerjasama pemanfaatan Barang Milik Negara berupa tanah dengan Grahalintas Properti. Kemenparekraf mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Grahalintas Property di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantaran adanya temuan BPK dimana memerintahkan agar perjanjian kerjasama harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Indosat dan Sisindosat Lintas Buana dilibatkan lantaran perjanjian kerjasama awalnya dimulai antara kemenparekraf dan Sisindosat Lintas Buana anak perusahaan dari Indosat. Kemudian dalam perjalanan Sisindosat mengalihkan kepada GrahaLintas Properti. ( tbu )